JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Dalam Negeri memeriksa Wali Kota Prabumulih, Arlan terkait polemik pencopotan seorang kepala sekolah karena menegur anaknya yang membawa mobil ke sekolah.
Kemendagri menegaskan, pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah tidak sesuai aturan dan bakal merekomendasikan sanksi teguran tertulis.
Dalam konferensi pers usai pemeriksaan, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Sang Made Mahendra menegaskan pemberhentian Kepala Sekolah SMPN 1, Roni Ardiansyah tidak sesuai aturan.
Mengenai sanksi kepada Wali Kota Prabumulih, Arlan nantinya bakal diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Baca Juga Minta Maaf soal Pencopotan Kepsek, Wali Kota Prabumulih: Saya Tidak Bisa Mengontrol Diri di https://www.kompas.tv/regional/618238/minta-maaf-soal-pencopotan-kepsek-wali-kota-prabumulih-saya-tidak-bisa-mengontrol-diri
#prabumulih #kepsek #kemendagri
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/618251/pencopotan-kepsek-kemendagri-bakal-rekomendasikan-sanksi-teguran-tertulis-untuk-walkot-prabumulih