JAKARTA, KOMPAS.TV - Wali Kota Prabumulih, Arlan mengaku mendapatkan sanksi dari Partai Gerindra usai aksi dugaan pencopotan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih.
Hal itu disampaikan Arlan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Kamis (18/9/2025).
"Saya sudah ditelepon beberapa kali dari Ibu Ketua Partai Gerindra Provinsi Sumatera Selatan sudah menegur saya dan mengarahkan saya, jangan sampai ini terulang lagi. Di situ juga saya diberikan sanksi-sanksi," ujar Arlan.
Sementara itu, Irjen Kemendagri mengungkapkan Wali Kota Prabumulih dinyatakan melanggar aturan terkait pemindah-tugasan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih.