:

Usai Kemendagri Panggil Wali Kota Prabumulih, Ungkap Ada pelanggaran 'Pemecatan' Kepsek Roni

3 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Irjen Kemendagri mengungkapkan Wali Kota Prabumulih dinyatakan melanggar aturan terkait pemindah-tugasan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih.

Kementerian Dalam Negeri telah memanggil Wali Kota Prabumulih, Arlan, untuk diperiksa terkait dugaan tindakan mencopot Roni Ardiansyah sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih.

Berdasarkan jadwal, pemanggilan dilakukan pada pukul 09.00 WIB pada Kamis (18/09/2025)  di Ditjen Kemendagri.

Baca Juga Ajukan Banding, 2 Polisi Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi Tak Terima Dipecat di https://www.kompas.tv/nasional/604754/ajukan-banding-2-polisi-tersangka-pembunuhan-brigadir-nurhadi-tak-terima-dipecat

#prabumulih #kepsekdipecat #kemendagri 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/618208/usai-kemendagri-panggil-wali-kota-prabumulih-ungkap-ada-pelanggaran-pemecatan-kepsek-roni

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke