JAKARTA, KOMPAS.TV - Irjen Kemendagri mengungkapkan Wali Kota Prabumulih dinyatakan melanggar aturan terkait pemindah-tugasan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih.
Kementerian Dalam Negeri telah memanggil Wali Kota Prabumulih, Arlan, untuk diperiksa terkait dugaan tindakan mencopot Roni Ardiansyah sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih.
Berdasarkan jadwal, pemanggilan dilakukan pada pukul 09.00 WIB pada Kamis (18/09/2025) di Ditjen Kemendagri.