:

Pinjol Syariah Tanpa Bunga Riba, Legal dan Diawasi OJK

2 hari lalu

Di tengah maraknya praktik pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat, hadir pinjaman online syariah (pinjol syariah) sebagai alternatif solusi keuangan yang lebih aman, halal, dan transparan.

Pinjol syariah berbeda dengan pinjol konvensional karena tidak mengenal bunga (riba), melainkan menggunakan akad sesuai syariah Islam, seperti murabahah, ijarah, mudharabah, atau musyarakah.

Berikut ini adalah daftar beberapa pinjol syariah yang telah berizin dan diawasi OJK, lengkap dengan visi, misi, dan fokus layanannya.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Novianti Setuningsih
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Novyana Nurmita Dewi

#Ekonomi #Finansial ##cclabs #OJK #PinjolSyariah #PinjamanOnline

Music: Stellar Wind - Unicorn Heads

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke