Di tengah maraknya praktik pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat, hadir pinjaman online syariah (pinjol syariah) sebagai alternatif solusi keuangan yang lebih aman, halal, dan transparan.
Pinjol syariah berbeda dengan pinjol konvensional karena tidak mengenal bunga (riba), melainkan menggunakan akad sesuai syariah Islam, seperti murabahah, ijarah, mudharabah, atau musyarakah.
Berikut ini adalah daftar beberapa pinjol syariah yang telah berizin dan diawasi OJK, lengkap dengan visi, misi, dan fokus layanannya.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Novianti Setuningsih
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Novyana Nurmita Dewi
#Ekonomi #Finansial ##cclabs #OJK #PinjolSyariah #PinjamanOnline
Music: Stellar Wind - Unicorn Heads