Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan kebijakan Kementerian Keuangan mengucurkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke bank milik negara (Himbara) tidak menyalahi aturan.
Menurut Said, penempatan dana tersebut memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang APBN Tahun 2025 Pasal 31 ayat 2 dan 3.
Beleid itu, kata Said, memberikan kewenangan kepada “bendahara negara” untuk mengelola dana saldo anggaran lebih (SAL) dengan menempatkannya tidak hanya di Bank Indonesia, tetapi juga pada lembaga tertentu yang disebutkan dalam undang-undang.
“Sehingga penempatan Rp 200 triliun itu bagi DPR no issue. Clear kalau dari sisi DPR, landasan hukumnya ada. Bukan tidak ada landasan hukumnya. Dari mana? Dari Undang-Undang APBN Tahun 2025, Pasal 31 ayat 2 dan ayat 3,” kata Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini:
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Abba Gabrillin
#news #saidabdullah #purbayayudhisadewa #menkeu #bankhimbara #vjlab