:

DPR Pastikan Kebijakan Menkeu Purbaya soal Rp 200 T Tak Langgar Aturan

3 hari lalu

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan kebijakan Kementerian Keuangan mengucurkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke bank milik negara (Himbara) tidak menyalahi aturan. 

Menurut Said, penempatan dana tersebut memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang APBN Tahun 2025 Pasal 31 ayat 2 dan 3.

Beleid itu, kata Said, memberikan kewenangan kepada “bendahara negara” untuk mengelola dana saldo anggaran lebih (SAL) dengan menempatkannya tidak hanya di Bank Indonesia, tetapi juga pada lembaga tertentu yang disebutkan dalam undang-undang. 

“Sehingga penempatan Rp 200 triliun itu bagi DPR no issue. Clear kalau dari sisi DPR, landasan hukumnya ada. Bukan tidak ada landasan hukumnya. Dari mana? Dari Undang-Undang APBN Tahun 2025, Pasal 31 ayat 2 dan ayat 3,” kata Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Simak selengkapnya dalam video berikut ini:

Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Abba Gabrillin

#news #saidabdullah #purbayayudhisadewa #menkeu #bankhimbara #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke