JAKARTA, KOMPAS.TV - Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menguak, bahkan sudah masuk persidangan. Gugatan perdatanya tak main-main, Rp 125 triliun.
Namun, sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali ditunda. Sidang ditunda karena dokumen dari pihak tergugat belum lengkap.
Pihak penggugat, yaitu seorang warga sipil, Subhan Palal, hadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara Wakil Presiden Gibran sebagai pihak tergugat diwakili kuasa hukum. KPU selaku tergugat dua diwakili Biro Hukum Internal mereka.
Ada apa di balik gugatan terhadap ijazah Wapres Gibran Rakabuming?
Apalagi ayahnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo, turut mempertanyakan gugatan ijazah yang menyasar keluarganya. Benarkah ada yang membekingi?
Kita akan ulas bersama penggugat ijazah Gibran, Subhan Palal; Wakil Ketua Umum Barisan Relawan Jalan Perubahan, David Pajung; dan pakar hukum Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto, Hibnu Nugroho.
Baca Juga Pakar Hukum Sarankan Penggugat Perdata Ijazah Gibran Belajar dari Gugatan terhadap Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/617959/pakar-hukum-sarankan-penggugat-perdata-ijazah-gibran-belajar-dari-gugatan-terhadap-jokowi
#ijazahpalsu #ijazahgibran #wapresgibran #gibranrakabumingraka
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/617993/full-blak-blakan-penggugat-soal-ijazah-wapres-gibran-digugat-rp-125-triliun-apa-tujuannya