Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membatalkan aturan yang merahasiakan dokumen syarat pencalonan capres dan cawapres. Kebijakan itu sebelumnya menutup akses publik terhadap 16 dokumen penting, termasuk ijazah, rekam jejak, hingga laporan harta kekayaan calon.
Ketua KPU Afifuddin menegaskan, keputusan ini diambil setelah mendengar masukan publik. KPU memastikan ke depan pengelolaan dokumen akan sesuai peraturan yang berlaku dan lebih transparan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Lina Tiyas Patmulasih Video Editor: Maria Utari Dewi Produser: Deta Putri Setyanto (Muawal)