Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur kerahasiaan dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah.
Ketua KPU Afifuddin menjelaskan, keputusan ini diambil setelah mendengar aspirasi publik dan melalui rapat khusus bersama sejumlah pihak terkait, termasuk Komisi Informasi Publik.