Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak lagi diwakili oleh jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Agung untuk menghadapi gugatan perdata terkait riwayat pendidikannya dengan tuntutan membayar Rp 125 triliun kepada negara.
Kuasa hukum pribadi Gibran terlihat hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025). Mereka terlihat menghampiri meja majelis hakim untuk menyerahkan dokumen dan identitas selaku pengacara.
Salah satu kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, mengatakan bahwa dirinya merupakan pengacara profesional yang ditunjuk oleh Gibran untuk mewakilinya.
Dadang mengatakan, ia menerima surat kuasa langsung dari Gibran pada 9 September 2025.
Pada kesempatan ini, Dadang enggan mengomentari banyak terkait isi gugatan karena sidang masih dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan legal standing dari para pihak.
Ia mengatakan, Gibran tidak memberikan arahan khusus untuk menghadapi gugatan perdata ini.
Sebelumnya, pada sidang perdana yang dilaksanakan Senin (8/9/2025), sejumlah pegawai Kejaksaan Agung diketahui mewakili Gibran dalam perkara ini.
Namun, penunjukan pengacara negara ini ditolak oleh Subhan selaku penggugat. Ia menyampaikan keberatan ini saat sidang masih berlangsung.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis: Shela Octavia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Video Jurnalis: Xena Olivia
Video Editor: Xena Olivia
Produser: Nursita Sari
#hukum #GibranRakabumingRaka #WapresGibran #GugatanPerdata #vjlab