Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda karena tim kuasa hukumnya tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP) milik Gibran selaku tergugat.
Hakim Ketua Budi Prayitno mengungkapkan, tim kuasa hukum Gibran belum mendaftar ke sistem pengadilan negeri (PN).
Dalam persidangan, pihak penggugat yang merupakan seorang warga sipil, Subhan Palal, hadir langsung untuk menjalani agenda sidang hari ini.
Sementara itu, Gibran selaku tergugat 1 tidak hadir secara langsung di dalam sidang. Gibran diwakili oleh tim pengacara.
Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat 2 juga diwakili oleh Biro Hukum KPU. Para komisioner KPU tidak terlihat hadir di lokasi.
Sebelumnya, Wapres Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI digugat secara perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal ke PN Jakarta Pusat.
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis: Shela Octavia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Video Jurnalis: Xena Olivia
Video Editor: Xena Olivia
Produser: Nursita Sari
#hukum #GibranRakabumingRaka #WapresGibran #GugatanPerdata ##vjlab