Ada kabar baik untuk para pekerja di sektor hotel, restoran, dan kafe. Pemerintah berencana memberikan insentif berupa pembebasan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21. Artinya, pajak yang biasanya dipotong dari gaji karyawan, nantinya akan ditanggung oleh pemerintah.
Pertanyaannya, siapa saja karyawan yang bisa mendapatkan insentif ini? Syaratnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025. Ada dua kategori pekerja yang bisa menerima insentif yaitu pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Arini Kusuma Jati
Produser: Arini Kusuma Jati
Music: Lark in the Dark - Dan Lebo Lebowitz, Tone Seeker
#Ekonomi #Finansial ##cclabs #PajakKaryawanRestoran #PajakKaryawanHotel