:

Karyawan Restoran, Hotel, dan Kafe Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bisa Bebas Pajak

3 hari lalu

Ada kabar baik untuk para pekerja di sektor hotel, restoran, dan kafe. Pemerintah berencana memberikan insentif berupa pembebasan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21. Artinya, pajak yang biasanya dipotong dari gaji karyawan, nantinya akan ditanggung oleh pemerintah.

Pertanyaannya, siapa saja karyawan yang bisa mendapatkan insentif ini? Syaratnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025. Ada dua kategori pekerja yang bisa menerima insentif yaitu pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Arini Kusuma Jati
Produser: Arini Kusuma Jati

Music: Lark in the Dark - Dan Lebo Lebowitz, Tone Seeker

#Ekonomi #Finansial ##cclabs #PajakKaryawanRestoran #PajakKaryawanHotel

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke