:

Warisan Tanah dan Bangunan Tak Kena Pajak tapi BPHTB, Simak Ketentuannya!

2 minggu lalu

Merespons ramainya pajak warisan rumah artis Leony Vitria Hartanti, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, bahwa tanah dan bangunan yang menjadi harta warisan tidak kena pajak penghasilan (PPh).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan hubungan masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli menegaskan warisan bukan merupakan objek pajak PPh, namun tetap dikenakan BPHTB.

Ia menjelaskan ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris. Pengecualian pengenaan PPh pada warisan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 tahun 2024.

Meski warisan tidak dikenakan PPh, namun Rosmauli mengingatkan, ahli waris tetap dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dia mengakui, sering kali masyarakat salah mengira BPHTB sebagai PPh. Padahal BPHTB termasik dalam pajak daerah yang masuk ke kantong pemerintah daerah (pemda) masing-masing.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Musik: Stellar Wind - Unicorn Heads

#Ekonomi #Finansial #PajakTanahdanBangunan #PajakWarisan #Warisan #Pajak #DJP #PPH #BPHTB

Artikel Terkait :
https://money.kompas.com/read/2025/09/13/170000326/tanah-dan-bangunan-warisan-tak-kena-pajak-tapi-bphtb-simak-ketentuannya?page=all#page2

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke