Merespons ramainya pajak warisan rumah artis Leony Vitria Hartanti, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, bahwa tanah dan bangunan yang menjadi harta warisan tidak kena pajak penghasilan (PPh).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan hubungan masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli menegaskan warisan bukan merupakan objek pajak PPh, namun tetap dikenakan BPHTB.
Ia menjelaskan ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris. Pengecualian pengenaan PPh pada warisan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 tahun 2024.
Meski warisan tidak dikenakan PPh, namun Rosmauli mengingatkan, ahli waris tetap dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dia mengakui, sering kali masyarakat salah mengira BPHTB sebagai PPh. Padahal BPHTB termasik dalam pajak daerah yang masuk ke kantong pemerintah daerah (pemda) masing-masing.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Musik: Stellar Wind - Unicorn Heads
#Ekonomi #Finansial #PajakTanahdanBangunan #PajakWarisan #Warisan #Pajak #DJP #PPH #BPHTB
Artikel Terkait :
https://money.kompas.com/read/2025/09/13/170000326/tanah-dan-bangunan-warisan-tak-kena-pajak-tapi-bphtb-simak-ketentuannya?page=all#page2