Berembusnya kabar soal Presiden Prabowo Subianto keluarkan surat pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo, ditanggapi anggota DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil mengaku belum mendengar dari Pimpinan DPR soal surat presiden (surpres) dari Presiden Prabowo terkait pergantian Kapolri.
"Ya, soal benar atau tidak kan saya belum lihat surat itu dan belum mendengar langsung misalnya dari salah seorang pimpinan DPR, tapi kan saya enggak tahu juga siapa yang mengembangkan berita bahwa ada surat presiden ke DPR RI terkait dengan pergantian Kapolri itu sendiri," kata Nasir kepada Kompas.com, Sabtu (13/8/20225).
Nasir menjelaskan bahwa ada dua informasi yang diterima oleh DPR terkait dengan pergantian Kapolri Listyo Sigit.
"Yang pertama informasi bahwa Pak Sigit ini akan bertahan sampai akhir tahun 2025, lalu kemudian muncul lagi isu informasi soal surprise tersebut," kata Nasir
Lebih lanjut, Nasir menegaskan bahwa pemberhentian dan pengangkatan Kapolri merupakan kewenangan dari Presiden Prabowo Subianto dan tidak ada campur tangan DPR RI.
"Jadi karena itu kan kewenangan Presiden ya, jadi kewenangan presiden untuk mengangkat dan memberhentikan kepala kepolisian dan itu tidak ada campur tangan DPR di dalamnya," tegas Sigit.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Musik: Iceland Arpeggios - Divkid
#DPRRI #ListyoSigitPrabowo #Kapolri #PrabowoSubianto #News ##vjlab