Terkait putusan penahanan Silfester Matutina, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan hal itu adalah kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Itu (penahanan Silfester Matutina) kan, sudah eksekutornya Kejari Jakarta Selatan", kata Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Jumat (12/8/2025).
Anang juga menyampaikan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang juga merupakan relawan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu.
"(Kejagung) Sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Silfester), langkah hukum apa yang sudah diambil," kata Anang.
Sebelumnya, pada 2019, Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf kalla. Namun, dia tetap bebas dan diangkat menjadi Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) oleh Erick Thohir pada 18 Maret 2025.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
#Hukum #SilfesterMatutina #Kejagung #Pemerintah #News #vjlab