KOMPAS.TV - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto yang menyetujui pembentukan tim investigasi independen.
Namun, PBHI menekankan bahwa pelaksanaan investigasi harus terus dikawal agar berjalan transparan dan akuntabel.
Meski sudah ada restu pembentukan tim investigasi independen dari pemerintah, enam lembaga hak asasi manusia tetap berinisiatif membentuk tim pencari fakta (TPF) sendiri. Ke-6 lembaga tersebut adalah Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman, Komisi Nasional Disabilitas, dan LPSK.
Menurut Anda, apakah langkah pembentukan TPF independen oleh lembaga HAM bisa memperkuat transparansi dan kepercayaan publik terhadap hasil investigasi?