Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menindak dua perusahaan yang melakukan dan memperluas bisnis tambang secara ilegal.
Menurut Ketua Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dua perusahaan tersebut adalah PT Weda Bay Nikel dan PT Tonia Mitra Sejahtera.
"Telah dilakukan pengambilan kembali terhadap 2 perusahaan yang melakukan usaha pertambangan di kawasan hutan tanpa IPPKH, yaitu PT Weda Bay Nikel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, seluas 128,25 hektare, dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 172,82 hektare," kata Febrie, Jumat (12/9/2025), di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
"Maka akan segera dilakukan perhitungan dan penagihan denda administratif yang akan kita kenakan kepada subjek hukum yang telah dilakukan penguasaan kembali," kata Febrie.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
#hukum #kriminal #SatgasPKH #PerusahaanTambang #vjlab