:

2 Perusahaan Tambang Ilegal Ditindak Satgas, Lahannya Kini Dikuasai Negara

7 jam lalu

Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menindak dua perusahaan yang melakukan dan memperluas bisnis tambang secara ilegal.

Menurut Ketua Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dua perusahaan tersebut adalah PT Weda Bay Nikel dan PT Tonia Mitra Sejahtera.

"Telah dilakukan pengambilan kembali terhadap 2 perusahaan yang melakukan usaha pertambangan di kawasan hutan tanpa IPPKH, yaitu PT Weda Bay Nikel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, seluas 128,25 hektare, dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 172,82 hektare," kata Febrie, Jumat (12/9/2025), di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. 

"Maka akan segera dilakukan perhitungan dan penagihan denda administratif yang akan kita kenakan kepada subjek hukum yang telah dilakukan penguasaan kembali," kata Febrie.


Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Produser: Nursita Sari

Video Editor: Siti Laela Malhikmah


#hukum #kriminal #SatgasPKH #PerusahaanTambang #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke