Institusi TNI disebut tidak bisa melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Menteri Koordinator Hukum, Ham, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menerangkan bahwa dugaan pencemaran nama baik hanya bisa dilaporkan oleh individu, bukan institusi atau badan hukum.
Ia juga menekankan bahwa dugaan pencemaran nama baik merupakan delik aduan, sehingga aparat penegak hukum tidak bisa mengusut tanpa adanya aduan dari korban.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Fatimah Az Zahra
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#Peristiwa #Viral #FerryIrwandi #TNI #FerryIrwandiTNI #PencemaraNamaBaik #DansatsiberTNI
Musik: Sinister - Anno Domini Beats
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2025/09/12/130000565/alasan-tni-tak-bisa-melaporkan-ferry-irwandi-soal-pencemaran-nama-baik?page=all#page2