:

TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Soal Pencemaran Nama Baik, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Institusi TNI disebut tidak bisa melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Menteri Koordinator Hukum, Ham, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menerangkan bahwa dugaan pencemaran nama baik hanya bisa dilaporkan oleh individu, bukan institusi atau badan hukum.

Ia juga menekankan bahwa dugaan pencemaran nama baik merupakan delik aduan, sehingga aparat penegak hukum tidak bisa mengusut tanpa adanya aduan dari korban.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Fatimah Az Zahra

Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa

Narator: Muhammad Dava Arrifa

Video Editor: Dimas Septian Adiyathama

Produser: Naufal Noorosa Ragadini


#Peristiwa #Viral #FerryIrwandi #TNI #FerryIrwandiTNI #PencemaraNamaBaik #DansatsiberTNI

Musik: Sinister - Anno Domini Beats


Artikel terkait:

https://www.kompas.com/tren/read/2025/09/12/130000565/alasan-tni-tak-bisa-melaporkan-ferry-irwandi-soal-pencemaran-nama-baik?page=all#page2 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke