:

674.000 Hektare Lahan Sawit Ilegal di 15 Provinsi Diambil Alih Pemerintah

20 jam lalu

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyitalahan sawit ilegal seluas 674.000 hektare dan menyerahkannya kepada pemerintah, yaitu melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Menurut Ketua Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana (Jampidsus) Febrie Adriansyah, lahan sawit tersebut tersebar di 15 Provinsi.

"Hari ini Satgas PKH kembali akan menyerahkan lahan kawasan hutan tahap 4 seluas 674.178,44 hektare. Jadi di tahap keempat ini akan ada tambahan luasan kebun sawit yang kami serahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) 674.000 hektare, terdiri dari 245 perusahaan atau korporasi yang tersebar di 15 provinsi," kata Febrie, Jumat (12/9/2025), di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Nursita Sari


#hukum #LahanSawitIlegal #SawitIlegal #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke