Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyitalahan sawit ilegal seluas 674.000 hektare dan menyerahkannya kepada pemerintah, yaitu melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Menurut Ketua Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana (Jampidsus) Febrie Adriansyah, lahan sawit tersebut tersebar di 15 Provinsi.
"Hari ini Satgas PKH kembali akan menyerahkan lahan kawasan hutan tahap 4 seluas 674.178,44 hektare. Jadi di tahap keempat ini akan ada tambahan luasan kebun sawit yang kami serahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) 674.000 hektare, terdiri dari 245 perusahaan atau korporasi yang tersebar di 15 provinsi," kata Febrie, Jumat (12/9/2025), di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#hukum #LahanSawitIlegal #SawitIlegal #vjlab