JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan TNI tak dapat melaporkan Ferry Irwandi terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.
Yusril menyinggung sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, bahwa institusi tak dapat melaporkan pencemaran nama baik.
Ia juga mengetahui pihak TNI telah berkonsultasi dengan polisi terkait rencana laporan pencemaran nama baik dan telah dijawab oleh pihak kepolisian.
Meski demikian, Yusril mempersilakan jika akan menempuh upaya hukum lain tapi bukan pencemaran nama baik.