PPPK paruh waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menjalankan tugas dengan jam kerja lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu.
Skema ini muncul sebagai alternatif bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh, tetapi keberadaannya masih dibutuhkan oleh instansi pemerintah.
Meski statusnya paruh waktu, pegawai yang sebelumnya berstatus honorer akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) layaknya PPPK penuh waktu.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Muhammad Idris Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis Video Editor: Wiyudha Betha Dinaragis Produser: Yusuf Reza Permadi