JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah aktivis termasuk Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap usai demo yang terjadi pada akhir Agustus lalu.
Delpedro dan sejumlah aktivis ditangkap atas tuduhan penghasutan massa untuk bertindak rusuh saat unjuk rasa.
Menurut KontraS, tuduhan penghasutan pada sejumlah aktivis adalah tuduhan yang berpotensi merusak partisipasi anak muda dalam terwujudnya partisipasi publik yang baik.
Sementara, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) masih mengupayakan penangguhan penahanan terhadap Delpedro Marhaen, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan aksi anarkis.
Perwakilan TAUD, Alif Fauzi, mengatakan surat permohonan penangguhan telah diajukan ke penyidik.
Lalu, bagaimana proses hukum terhadap mereka? Kita bahas bersama Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional, Usman Hamid, dan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-P, I Wayan Sudirta.
Baca Juga Uya Kuya dan Istri Kecewa Rumah Pribadinya Dijarah Massa: Kami Korban Fitnah di https://www.kompas.tv/regional/616877/uya-kuya-dan-istri-kecewa-rumah-pribadinya-dijarah-massa-kami-korban-fitnah
#tahanandemo #delpedro #lokataru #aktivis
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/616887/full-usman-hamid-dpr-fraksi-pdip-dan-kompolnas-bicara-proses-hukum-tahanan-demo-sapa-pagi