Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, setelah mandek dibahas selama 17 tahun.
Hal tersebut terjadi setelah Baleg DPR menggelar Rapat Evaluasi Prolegnas 2025 bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU). Keputusan itu diungkap Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan di kompleks DPR Senayan, Senin (8/9/2025).
"Terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas 2025, yaitu salah satunya RUU tentang Perampasan Aset," ungkap Bob.
Dengan begitu RUU Perampasan Aset ini masuk dalam usulan DPR dari sebelumnya masih sempat terjadi tarik-menarik siapa yang menginisiasi RUU tersebut antara eksekutif atau legislatif.
Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap langkah DPR ini tidak lepas dari strategi politik Presiden Prabowo yang berhasil melobi para pimpinan partai untuk segera membahas RUU Perampasan Aset.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video jurnalis: Talitha Yumnaa Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati Narator: Vina Muthi Ambarwati Video Editor: Agung Setiawan Produser: Marvel Dalty