Kasus artis Leony Vitria yang mengeluhkan pajak rumah warisan membuka fakta bahwa ahli waris dapat dikenai pajak tambahan saat mengurus balik nama sertifikat.
Pengenaan pajak warisan ini memiliki dasar hukum jelas, mulai dari UU PPh, UU HPP, hingga PP Nomor 34 Tahun 2016.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, warisan pada dasarnya bukan obyek pajak.
Namun, jika ahli waris tidak dapat melengkapi syarat administratif berupa Surat Keterangan Bebas (SKB), maka rumah warisan dapat dikenakan pajak penghasilan sebesar 2,5 persen dari nilai tanah atau bangunan.
Selain itu, rumah warisan yang belum dibagi pun bisa menjadi subjek pajak apabila menghasilkan penghasilan, misalnya dari sewa.
Untuk itu, DJP menganjurkan ahli waris melengkapi dokumen agar bisa memperoleh SKB waris dan terbebas dari kewajiban pajak tambahan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Alinda Hardianto, Revi C Rantung
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Novyana Nurmita Dewi
#Ekonomi #Finansial ##cclabs #PajakWaris #DJP #RumahWarisan
Music: Stellar Wind - Unicorn Heads
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2025/04/09/171500665/ahli-waris-bisa-dikenai-pajak-rumah-warisan-ini-penjelasan-djp?page=all
https://www.kompas.com/hype/read/2025/09/10/111234366/curhat-urus-pajak-waris-leony-gue-harus-ngeluarin-puluhan-juta-lagi