Plt Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menanggapi pelaporan Komandan Satuan (Dansat) Siber Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap kreator konten Ferry Irwandi di Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
Maidina menilai tuduhan yang ditujukan kepada Ferry tidak berkaitan dengan kedaulatan negara. Dia menjelaskan, dugaan tindak pidana yang disebutkan adalah pencemaran nama baik terhadap institusi yang dalam hukum pidana di Indonesia tidak dikenal.
Maidina mengatakan jika masalahnya dalam konteks pertahanan, apa yang dituduhkan kepada Ferry Irwandi sama sekali tidak berkaitan dengan kedaulatan negara. Bahkan dugaan tindak pidananya adalah pencemaran nama baik terhadap institusi, itu tidak ada dalam hukum pidana Indonesia. Apa maksudnya?