:

ICJR soal Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi: TNI Tak Bisa Laporkan Warga Sipil

5 hari lalu

Plt Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menanggapi pelaporan Komandan Satuan (Dansat) Siber Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap kreator konten Ferry Irwandi di Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).

Maidina menilai tuduhan yang ditujukan kepada Ferry tidak berkaitan dengan kedaulatan negara. Dia menjelaskan, dugaan tindak pidana yang disebutkan adalah pencemaran nama baik terhadap institusi yang dalam hukum pidana di Indonesia tidak dikenal.

Maidina mengatakan jika masalahnya dalam konteks pertahanan, apa yang dituduhkan kepada Ferry Irwandi sama sekali tidak berkaitan dengan kedaulatan negara. Bahkan dugaan tindak pidananya adalah pencemaran nama baik terhadap institusi, itu tidak ada dalam hukum pidana Indonesia. Apa maksudnya?

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Monica Arum

#FerryIrwandi #TNI #ICJR #Indonesia #News #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke