Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta polisi bertindak sesuai aturan terhadap klaim TNI menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi.
Pasalnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, tindak pidana pencemaran nama baik hanya dapat dilaporkan oleh seseorang secara pirbadi, bukan institusi seperti TNI.
"Saya mendengar tidak bisa (Ferry dilaporkan), berarti sudah ada kejelasan, sekarang tinggal bagaimana aparat hukum bertindak sesuai dengan proses hukum yang kita miliki," kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Diberitakan sebelumnya, Komandan Satuan Siber Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyebutkan bahwa TNI menemukan dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi.
Temuan itu, menurut Juinta, berasal dari hasil patroli siber yang kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
Empat komandan personel TNI hadir dalam agenda konsultasi tersebut, yakni Danstsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma'ruf.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis: Ahmad Zilky
Video Jurnalis: Ahmad Zilky
Penulis Naskah: Ahmad Zilky
Produser: Nursita Sari
Video Editor: Ahmad Zilky
#hukum #TNI #FerryIrwandi #DPR #vjlab