Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan kreator konten Ferry Irwandi terkait kasus pencemaran nama baik karena terganjal aturan hukum.
Keinginan TNI yang diungkapย Komandan Satuan Siber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring pada Senin (8/9/2025) lalu itu terganjal keputusan Mahkamah Konstitusi soal UU ITE.
Keputusan MK membatasi frasa "orang lain" sehingga institusi negara tidak bisa melaporkan seseorang.
"Telah diuraikan pada bagian terdahulu bahwa frasa orang lain dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 harus dibaca dengan mengecualikan: (i) Korporasi; (ii) lembaga pemerintah; dan/atau (iii) kelompok perorangan, guna menciptakan kepastian hukum," bunyi keputusan MK.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Muhammad Zaenuddin Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih Narator: Katarina Astriyani Setyaningsih Video editor: Agung Setiawan Produser: Marvel Dalty