:

TNI Tidak Bisa Melaporkan Ferry Irwandi ke Polisi, Begini Aturannya!

5 hari lalu

Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan kreator konten Ferry Irwandi terkait kasus pencemaran nama baik karena terganjal aturan hukum.

Keinginan TNI yang diungkapย Komandan Satuan Siber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring pada Senin (8/9/2025) lalu itu terganjal keputusan Mahkamah Konstitusi soal UU ITE.

Keputusan MK membatasi frasa "orang lain" sehingga institusi negara tidak bisa melaporkan seseorang.

"Telah diuraikan pada bagian terdahulu bahwa frasa orang lain dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 harus dibaca dengan mengecualikan: (i) Korporasi; (ii) lembaga pemerintah; dan/atau (iii) kelompok perorangan, guna menciptakan kepastian hukum," bunyi keputusan MK.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Muhammad Zaenuddin
Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih
Narator: Katarina Astriyani Setyaningsih
Video editor: Agung Setiawan
Produser: Marvel Dalty

#Hukum #Kriminal #FerryIrwandi #TNI

Music: Drop - Anno Domini Beats

Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2025/09/10/114500065/apa-aturan-hukum-yang-mengganjal-rencana-satsiber-tni-laporkan-ferry?page=all#page2

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke