JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus mengungkapkan materi konsultasi yang dilakukan Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring terkait dugaan tindak pidana Ferry Irwandi.
Fian mengatakan dugaan tindak pidana yang dikonsultasikan adalah pencemaran nama baik.
“Kita sampaikan apa, menurut putusan MK kan institusi tidak bisa melaporkan. Harus pribadi kalau pencemaran nama baik. Isi (konsultasinya) pencemaran nama baik institusi,” ujar Fian ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).