Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati (26) resmi mengajukan restorative justice atas kasus dugaan provokasi massa untuk membakar Mabes Polri, Selasa (9/9/2025).
Laras merupakan satu dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan provokasi melalui media sosial saat demo pada Agustus 2025.
Ia ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada 1 September 2025.
"Kami hari ini dari tim kuasa hukum didukung oleh keluarga dan oleh teman-temannya Mbak Laras secara resmi mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian perkara pidana secara keadilan restoratif, yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021," ujar kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, di Gedung Bareskrim Polri, Selasa.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini:
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari
#hukum #LarasFaizati #BareskrimPolri #RestorativeJustice #DemoDPR #vjlab