JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam keras penahanan dan penetapan tersangka terhadap sejumlah aktivis dan pegiat media sosial yang dituduh sebagai penghasut dalam serangkaian aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
TAUD menilai proses hukum yang dijalankan terhadap para aktivis dan pegiat media sosial ini sudah cacat hukum dan sebagai operasi perburuan "kambing hitam" untuk meredam situasi sosial-politik yang bergejolak.
TAUD pun sudah mengajukan penangguhan penahanan, tetapi hingga kini belum ada respons dari polisi.
Catatan Redaksi:
Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapatnya. Namun, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara damai, tertib, serta jangan terprovokasi untuk melakukan perusakan dan penjarahan.