:

Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lokataru-Gejayan, Tim Advokasi Soroti Prosedur Penetapan Tersangka

3 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai penetapan tersangka terhadap sejumlah aktivis sarat kejanggalan dan mengarah pada indikasi kriminalisasi. Mereka menyebut para aktivis langsung dijemput paksa dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah dipanggil resmi sebagai saksi atau terlapor. Proses ini dinilai melanggar KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, pasal-pasal yang digunakan, mulai dari KUHP, UU Perlindungan Anak, hingga UU ITE dianggap dipaksakan. Tim Advokasi menegaskan tindakan aparat berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan untuk menekan ekspresi publik, serta meminta pemerintah mengevaluasi penegakan hukum terhadap aktivis.

Baca Juga Delpedro Marhaen Jadi Tersangka: Kantor Lokataru Digeledah, Yusril Minta Hadapi secara "Gentleman" di https://www.kompas.tv/nasional/615985/delpedro-marhaen-jadi-tersangka-kantor-lokataru-digeledah-yusril-minta-hadapi-secara-gentleman

#aktivis #lokataru #gejayanmemanggil 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/615990/dugaan-kriminalisasi-aktivis-lokataru-gejayan-tim-advokasi-soroti-prosedur-penetapan-tersangka

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke