:

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Tersangka Kericuhan Unjuk Rasa di Jakarta | SAPA PAGI

10 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan 43 orang sebagai tersangka kericuhan selama gelombang unjuk rasa di Jakarta pada 25 hingga 31 Agustus. 38 orang telah ditahan.

Dari 43 orang tersangka, 6 di antaranya masuk dalam klaster penghasutan. 6 tersangka penghasutan ini disebut menyebarkan ajakan anarkistis melalui media sosial.

Sementara 37 tersangka masuk dalam klaster anarkis.

Mereka diduga terlibat dalam aksi perusakan fasilitas umum hingga penyerangan terhadap polisi.

Baca Juga Politisi Demokrat Respons Prabowo soal Dugaan Makar di Demo Jakarta di https://www.kompas.tv/nasional/615948/politisi-demokrat-respons-prabowo-soal-dugaan-makar-di-demo-jakarta

#demojakarta #tersangka #perusakan #polri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/615950/polda-metro-jaya-tetapkan-43-tersangka-kericuhan-unjuk-rasa-di-jakarta-sapa-pagi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke