JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan 43 orang sebagai tersangka kericuhan selama gelombang unjuk rasa di Jakarta pada 25 hingga 31 Agustus. 38 orang telah ditahan.
Dari 43 orang tersangka, 6 di antaranya masuk dalam klaster penghasutan. 6 tersangka penghasutan ini disebut menyebarkan ajakan anarkistis melalui media sosial.
Sementara 37 tersangka masuk dalam klaster anarkis.
Mereka diduga terlibat dalam aksi perusakan fasilitas umum hingga penyerangan terhadap polisi.