JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan 43 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan selama gelombang aksi unjuk rasa di Jakarta pada 25 hingga 31 Agustus. Sebanyak 38 orang telah ditahan.
Dari 43 orang tersangka, enam di antaranya masuk dalam klaster penghasutan. Enam tersangka penghasutan ini disebut menyebarkan ajakan anarkistis melalui media sosial.
Sementara 37 tersangka masuk dalam klaster anarkis.
Mereka diduga terlibat dalam aksi perusakan fasilitas umum hingga penyerangan terhadap polisi.
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal kasus ini? Komentar di bawah ya!