:

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Tersangka Kerusuhan Aksi Demo Jakarta, 38 Sudah Ditahan

5 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan 43 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan selama gelombang aksi unjuk rasa di Jakarta pada 25 hingga 31 Agustus. Sebanyak 38 orang telah ditahan.

Dari 43 orang tersangka, enam di antaranya masuk dalam klaster penghasutan. Enam tersangka penghasutan ini disebut menyebarkan ajakan anarkistis melalui media sosial.

Sementara 37 tersangka masuk dalam klaster anarkis.

Mereka diduga terlibat dalam aksi perusakan fasilitas umum hingga penyerangan terhadap polisi.

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal kasus ini? Komentar di bawah ya!

Baca Juga Kasus Ojol Ditabrak Rantis Brimob, 2 Tersangka Jalani Sidang Etik di https://www.kompas.tv/nasional/615368/kasus-ojol-ditabrak-rantis-brimob-2-tersangka-jalani-sidang-etik

#polisi #demo #jakarta 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/615920/polda-metro-jaya-tetapkan-43-tersangka-kerusuhan-aksi-demo-jakarta-38-sudah-ditahan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke