JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook dalam perannya sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Penahanan langsung dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka. Dugaan korupsi ini ditaksir merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem menegaskan dirinya tidak melakukan pelanggaran apa pun. Dari dalam mobil tahanan, ia menyatakan pasrah dan menyerahkan segalanya kepada Tuhan.
Dugaan korupsi ini bermula pada 2020 hingga 2022, saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan laptop untuk siswa pendidikan usia dini dengan anggaran sebesar Rp9,3 triliun.
Pada Februari 2020, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa produk Google akan menjadi proyek pengadaan di Kemendikbudristek.
Kemudian pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang jajaran Kemendikbud untuk melakukan pertemuan tertutup melalui Zoom Meeting, membahas pengadaan perangkat TIK berupa Chromebook.
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar sejumlah peraturan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain Nadiem, sebelumnya Kejaksaan Agung juga telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu:
Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem.
Ibrahim Arief, eks konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
Mulyatsyah, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021.
Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/615840/ditetapkan-tersangka-korupsi-pengadaan-laptop-nadiem-makarim-bantah-bersalah-kompas-siang