Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, telah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis, 4 September 2025, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya.
Kasus ini diduga merugikan negara hingga US$17 juta, atau sekitar Rp280 miliar. Kejati Lampung juga telah mengamankan aset senilai Rp38 miliar, yang meliputi logam mulia, sertifikat tanah, kendaraan, dan mata uang asing.