KOMPAS.TV - Bripka Rohmat, personel Korps Brimob, dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis pada Kamis (28/8) malam.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Rohmat diketahui merupakan pengemudi rantis Brimob yang melindas tubuh Affan.