JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menyampaikan hasil penindakan terhadap aksi yang memicu kerusuhan pada demo akhir Agustus lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan pihaknya menangkap perusuh bukan pendemo.
"Yang ditertibkan Polda Metro Jaya adalah perusuh, orang-orang yang mengganggu ketertiban umum. Terhadap penyampai pendapat atau pendemo atau pengunjuk rasa itu dilakukan pelayanan pengamanan penyampaian pendapat tersebut," ujar Ade Ary dalam konferensi pers, pada Kamis (4/9/2025).
Lebih lanjut, Ade menyampaikan update terbaru ada sekitar 43 tersangka dalam rangkaian aksi kerusuhan, 42 dewasa dan 1 anak.