:

[FULL] Pernyataan Polri & Kompolnas soal Sanksi Demosi Bripka Rohmat Kasus Rantis Tabrak Ojol

21 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Bripka Rohmat selaku terduga pelanggar dinyatakan melanggar kode etik Polri di kasus tabrak ojol Affan Kurniawan.

"Terduga pelanggar telah bertindak secara tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa sekira pada tanggal 28 Agustus 2025 di wilayah Jakarta sehingga adanya korban jiwa atas nama Affan," ujar Trunoyudo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (4/9/2025). 

Sementara itu, Kompolnas mengatakan mengenai putusan terhadap Bripka Rohmat telah mempertimbangkan berbagai hal. 

"Terduga pelanggar, sekarang sudah diputuskan salah satunya hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali Kompol Cosmas sehingga ada beberapa hal juga berkenaan kondisi dia saat mengendarai," ujarnya. 

Baca Juga Tangis Pecah! Sopir Rantis Bripka Rohmat saat Pembelaan Usai Didemosi 7 Tahun Kasus Tabrak Ojol di https://www.kompas.tv/nasional/615743/tangis-pecah-sopir-rantis-bripka-rohmat-saat-pembelaan-usai-didemosi-7-tahun-kasus-tabrak-ojol

#sidangetik #brimob #affankurniawan #breakingnews 

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Rizal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/615745/full-pernyataan-polri-kompolnas-soal-sanksi-demosi-bripka-rohmat-kasus-rantis-tabrak-ojol

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke