JAKARTA, KOMPAS.TV - Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Bripka Rohmat selaku terduga pelanggar dinyatakan melanggar kode etik Polri di kasus tabrak ojol Affan Kurniawan.
"Terduga pelanggar telah bertindak secara tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa sekira pada tanggal 28 Agustus 2025 di wilayah Jakarta sehingga adanya korban jiwa atas nama Affan," ujar Trunoyudo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (4/9/2025).
Sementara itu, Kompolnas mengatakan mengenai putusan terhadap Bripka Rohmat telah mempertimbangkan berbagai hal.
"Terduga pelanggar, sekarang sudah diputuskan salah satunya hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali Kompol Cosmas sehingga ada beberapa hal juga berkenaan kondisi dia saat mengendarai," ujarnya.