KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansya, sebagai tersangka karena diduga membuat ajakan aksi anarkistis. Polisi mengatakan, peran Delpedro adalah melakukan kolaborasi di akun medsosnya untuk menyebarkan ajakan terkait demo.
Ajakan itu berisi agar pelajar tidak takut untuk melakukan aksi. Untuk membahasnya, kompas petang sudah terhubung dengan Guru Besar Universitas Bhayangkara, Hermawan Sulistyo, dan kuasa hukum Delpedro Marhaen, Maruf Bajammal.