KOMPAS.TV - Wakil Presiden Gibran Rakabuming digugat secara perdata. Gugatan didaftarkan seorang warga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara, atau SIPP, terlihat perkara gugatan terhadap Wapres Gibran didaftarkan pada Jumat, 29 Agustus lalu.
Penggugatnya adalah warga bernama M. Subhan, sementara pihak tergugatnya ada dua: Wapres Gibran Rakabuming dan KPU Republik Indonesia. Dalam klasifikasi perkara disebutkan tentang perbuatan melawan hukum.
Rencananya, sidang pertama digelar pada Senin, 8 September mendatang.