JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae buntut kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Kompol Cosmas dinilai bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus lalu hingga mengakibatkan korban jiwa.
Di sisi lain, dilansir laman change.org, muncul petisi penolakan pemecatan terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae yang telah ditandatangani lebih dari 72 ribu orang.