:

Petisi 72 Ribu Orang Tolak PTDH Kompol Cosmas Buntut Rantis Brimob Tabrak Ojol Affan | BERUT

1 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae buntut kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Kompol Cosmas dinilai bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus lalu hingga mengakibatkan korban jiwa.

Di sisi lain, dilansir laman change.org, muncul petisi penolakan pemecatan terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae yang telah ditandatangani lebih dari 72 ribu orang.

Baca Juga Kata Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob Tabrak Ojol Affan Usai Didemosi 7 Tahun | BERUT di https://www.kompas.tv/nasional/615724/kata-bripka-rohmat-sopir-rantis-brimob-tabrak-ojol-affan-usai-didemosi-7-tahun-berut

#demo #ojol #rantis #polisi #kompolcosmas

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/615725/petisi-72-ribu-orang-tolak-ptdh-kompol-cosmas-buntut-rantis-brimob-tabrak-ojol-affan-berut

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke