JAKARTA, KOMPAS.TV - Sopir rantis Bripka Rohmat, yang menabrak pengemudi ojek online Affan Kurniawan, dihukum demosi tujuh tahun.
Majelis Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa demosi tujuh tahun, atau berdasarkan sisa masa dinas di institusi Polri, bagi Bripka Rohmat.
Anggota Satuan Brimob Polri itu merupakan sopir rantis yang menabrak pengendara ojek online, Affan Kurniawan. Bripka Rohmat mengaku hanya menjalankan tugas pimpinan.