JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook, pada Kamis (4/9/2025).
Usai ditetapkan tersangka, Nadiem memakai rompi tahanan dan tangan diborgol menyampaikan dirinya akan mendapatkan pertolongan Tuhan karena kejujuran.
“Integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, Insya Allah,” ujar Nadiem kepada awak media saat keluar gedung Kejagung.