Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi atau penurunan jabatan selama tujuh tahun sebagai anggota Polri kepada Bripka Rohmat.
Bripka Rohmat merupakan sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob, yang menabrak pengemudi ojek online Affan Kurniawan hingga tewas pada Kamis (28/8/2025) malam.
Sidang etik Bripka Rohmat berlangsung di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).