:

Bripka Rohmat, Sopir Rantis Brimob yang Tabrak Affan Kurniawan Disanksi Demosi 7 Tahun

1 hari lalu

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi atau penurunan jabatan selama tujuh tahun sebagai anggota Polri kepada Bripka Rohmat. Bripka Rohmat merupakan sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob, yang menabrak pengemudi ojek online Affan Kurniawan hingga tewas pada Kamis (28/8/2025) malam. Sidang etik Bripka Rohmat berlangsung di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke