Kejagung menetapkan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menyatakan Nadiem yang saat itu menjabat Mendikbud bersepakat dengan Google untuk pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek menggunakan produk Chrome.