JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook. Nadiem dijerat sebagai tersangka dalam perannya sebagai Mendikbudristek.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Sebelum diumumkan sebagai tersangka, Nadiem diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, sejak Kamis (4/09/2025) pagi.
Nadiem ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019 hingga 2022, yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.