:

Kejagung Anggap Nadiem Makarim Ikut Merugikan Negara Rp1,98 T

1 hari lalu

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan kerugian negara terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook diperkirakan mencapai Rp1,98 T, Kamis (4/9/2025).


Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo di kantornya.


Ia mengatakan, perkiraan kerugian negara mencapai Rp1,980 triliun.

Saat ini, jajarannya masih melakukan penghitungan kerugian.


Adapun, kasus ini menyeret Mantan Menteri Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim. 


Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dan keluar dari Kejagung menggunakan rompi pink tahanan sekitar pukul 16.37 WIB.


Setelah keluar, ia segera melangkah menuju mobil tahanan Kejagung.


Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.


Penulis Naskah: Xena Olivia

Video Editor: Xena Olivia

Video Jurnalis: Xena Olivia

Produser: Abba Gabrillin


#news #NadiemMakafim #KasusNadiemMakarim #Kas

usChromebook ##vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke