Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan kerugian negara terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook diperkirakan mencapai Rp1,98 T, Kamis (4/9/2025).
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo di kantornya.
Ia mengatakan, perkiraan kerugian negara mencapai Rp1,980 triliun.
Saat ini, jajarannya masih melakukan penghitungan kerugian.
Adapun, kasus ini menyeret Mantan Menteri Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dan keluar dari Kejagung menggunakan rompi pink tahanan sekitar pukul 16.37 WIB.
Setelah keluar, ia segera melangkah menuju mobil tahanan Kejagung.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis Naskah: Xena Olivia
Video Editor: Xena Olivia
Video Jurnalis: Xena Olivia
Produser: Abba Gabrillin
#news #NadiemMakafim #KasusNadiemMakarim #Kas
usChromebook ##vjlab