:

Bripka Rohmat, Sopir Rantis Brimob Pelindas Affan Kurniawan, Disanksi Demosi 7 Tahun

1 hari lalu

Sopir rantis Brimob pelindas Affan Kurniawan, Bripka Rohmat, dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun dalam sidang etik, Kamis (4/9/2025).

Sanksi itu disampaikan oleh Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Divisi Propam Polri.

"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata Ketua Majelis Hakim KKEP.


Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.


Penulis: Ahmad Zilky

Video Jurnalis: Ahmad Zilky

Penulis Naskah: Ahmad Zilky

Produser: Nursita Sari

Video Editor: Ahmad Zilky


#hukum #kriminal #Polri #PropamPolri #OjolDilindasRantisBrimob #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke