JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah menetapkan aktivis Lokataru dan admin "Gejayan Memanggil" sebagai tersangka dugaan penghasutan massa, kini seorang pegawai kontrak di lembaga internasional ditahan Bareskrim Polri karena diduga mengunggah konten berisi hasutan.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Laras Faizati Khairunnisa sebagai tersangka provokasi dalam gelombang demonstrasi besar yang terjadi pada pekan terakhir bulan Agustus.
Sahabat KompasTV, bagaimana menurut kalian soal penangkapan ini?